SPBU Batang Toman 14.263.542 Permainkan BBM Subsidi, Diduga Kangkagi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014, Pihak Terkait Tutup Mata

Pasaman Barat | Media Berantas Kriminal -  Puluhan konsumen menggunakan jerigen tampak antri ingin membeli BBM jenis Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 yang berdiri di Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat.

Akibatnya, pengemudi kendaraan roda empat dan dua dibelakangkan dan menimbulkan kekecewaan mendalam melihat sikap pengelola SPBU tersebut. Pasalnya, petugas SPBU mengisi BBM jenis Premium lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan jerigen dari pada pengendara.

Itu terlihat jelas dari hasil pantauan awak media, petugas melayani konsumen BBM subsidi dengan menggunakan wadah jerigen, jelas membuat pengendara lain menjadi antre karena lamanya waktu pengisian tersebut.

Salah satu pengendara, NC (24) kepada Wartawan, ia menyampaikan rasa kecewanya terhadap petugas SPBU yang lebih mendahulukan mengisi jerigen dari pada kendaraan. Ia bahkan acap kali memilih untuk mengisi minyak sepeda motornya ke kios kecil dari pada ia harus menunggu lebih lama di SPBU tersebut.

“Yang anehnya di SPBU ini, apa bila kalau sudah siang minyak jenis premium habis, apa bila malam minyak jenis premium tersebut ada lagi, sepertinya premium ini sengaja di stop pada siang hari dan malamnya kembali dibuka khusus untuk jerigen,” bebernya.

Salah satu Konsumen Jerigen yang ikut antri membeli BBM Premium di SPBU Batang Toman yang enggan disebutkan namanya mengutarakan, dia sudah biasa membeli BBM jenis Premium.

Saat ditanya ada pemberian uang pelicin ke petugas yang mengisikan BBM jenis Premium, konsumen tersebut mengatakan, nggak mestilah Bang saya sebutkan, yang jelas tahu sama tahu ajalah.

Mengenai harga BBM yang dibeli, ia mengatakan itu rahasia lho Bang, tanyakan saja ke konsumen yang lain, nanti kalau saya kasi tahu nanti tidak diperbolehkan lagi saya membeli BBM bersubsidi di SPBU ini," ungkapnya

Sementara itu terkait penemuan dilapangan, Suwardi pihak pengawas SPBU Batang Toman dengan no register 14.263.542 ketika dikonfirmasi Kamis malam (5/10) sekira pukul 21:40 Wib enggan berkomentar, katanya pengisian jerigen yang dipotret wartawan bisa saja diatur dan dihapus," ujarnya.

Terkait Hal demikian, Ketua AMB-PB (Aliansi Masyarakat Bersatu Pasaman Barat) Yuheldi Nasution, SH

Mengatakan, terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas telah melanggar peraturan," katanya.

Lanjutnya, Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).

“Dengan melayani pembelian dengan jerigen, jelas Yuheldi, maka SPBU telah melanggar aturan Menteri ESDM No.18 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Undang-undang Migas Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 pihak SPBU dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Seharusnya Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir. 

Jika praktek ini terus dibiarkan maka banyak pihak yang akan di rugikan bukan hanya para konsumen, juga masyarakat. Maka Perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak Pertamina untuk memberikan peringatan serta tindakan tegas agar para pemilik SPBU jera. Tapi anehnya Pertamina terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran, yang penting minyaknya laku terjual ke masyarakat yang membutuhkannya," tutup Yuheldii

Liputan : I. Pasaribu/ FS

Sumber.
http://www.mediaberantaskriminal.com/2017/10/spbu-batang-tomang-14263542-permainkan.html?m=1

0 Response to "SPBU Batang Toman 14.263.542 Permainkan BBM Subsidi, Diduga Kangkagi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014, Pihak Terkait Tutup Mata "

Posting Komentar