Adapun inti dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berarti Kabinet Parlementer yang sebelumnya memerintah di bawah pimpinan Perdana Menteri Djuanda dinyatakan demisioner dan diganti oleh Kabinet Presidensial yang langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno, Dekrit Presiden 5 Juli mendapat dukungan dari rakyat.
0 Response to "Dekrit Presiden 5 Juli 1959"
Posting Komentar